Secara umum, tindak pidana korupsi yang terbukti di pengadilan memang dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kasus yang tadi, status RB dan RD masih sebagai tersangka, jadi belum tepat disebut sebagai koruptor yang sudah terbukti bersalah. Proses hukum dan pembuktiannya tetap harus berjalan sampai ada putusan pengadilan.