Beritaonline.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan petunjuk yang diduga berkaitan dengan aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Petunjuk tersebut ditemukan saat penyidik menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri di wilayah Bekasi, Jawa Barat, pada 18 September 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga memuat petunjuk mengenai aliran uang dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Nusron Wahid Disebut Sudah 6 Bulan Mundur dari Kepengurusan DPP Golkar
“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi, Jawa Barat, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan ditelaah dan dianalisis oleh penyidik. Langkah tersebut dilakukan untuk memperjelas dugaan keterlibatan Lampri yang telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
KPK juga masih mendalami rangkaian perkara tersebut untuk mendapatkan gambaran yang lebih utuh mengenai kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN.
Baca Juga: Laksamana Malahayati Jadi Ikon Perlawanan, Pasukan 1000 Janda Siap Tayang 12 November 2026
Berawal dari OTT Kasus HGB Summarecon
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak perusahaan, hingga pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.
Baca Juga: Surga Pecinta Bakso! Ini 11 Rekomendasi Bakso Legendaris di Malang
Delapan tersangka tersebut yakni Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
KPK juga menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry, sebagai tersangka.
Keempat nama terakhir disebut KPK diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Artikel Terkait
13 Objek Terapung Diperiksa, Seluruhnya Tak Berkaitan dengan KM Arupadatu I
BGN Siapkan Marketplace Bahan Baku MBG, Tujuh Komoditas Jadi Prioritas
Anggaran MBG Rp79 Triliun Belum Terealisasi hingga September 2026
Prabowo Ungkap Strategi KDKMP Bikin Harga Pangan Lebih Terjangkau
Nusron Wahid Disebut Sudah 6 Bulan Mundur dari Kepengurusan DPP Golkar