Jumat, 30 Oktober 2026

Bea Cukai Ciduk 30 Kontainer Beras-Garam Ilegal di Tanjung Priok dan Bogor

Photo Author
Glowor, Beritaidn.com
- Selasa, 22 September 2026 | 12:13 WIB
Bea Cukai Ciduk 30 Kontainer Beras-Garam Ilegal di Tanjung Priok dan Bogor (Beritaonline.co - ilustrasi)
Bea Cukai Ciduk 30 Kontainer Beras-Garam Ilegal di Tanjung Priok dan Bogor (Beritaonline.co - ilustrasi)
  • 225.400 kilogram garam

  • Nilai barang sekitar Rp8 miliar

  • Kalau ditotal, jumlah beras yang diamankan mencapai 396.450 kilogram, sedangkan garam mencapai 436.400 kilogram. Lumayan banyak, Bang. Kontainernya aja sampai 30.

    Baca Juga: Tim SAR Temukan 3 Jasad Korban KM Virgo Transport 8 di Perairan Masalembo

    Djaka mengatakan seluruh barang yang telah diamankan tersebut bakal diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Bea Cukai telah melakukan upaya untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

    Kini, penanganan terhadap barang-barang tersebut masih berlanjut sesuai prosedur yang ditetapkan.***

    Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
    di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
    Halaman:

    Editor: Glowor

    Tags

    Artikel Terkait

    Terkini

    X