Jumat, 30 Oktober 2026

Duit Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Diburu Warga, BI Kasih Penjelasan

Photo Author
Glowor, Beritaidn.com
- Selasa, 22 September 2026 | 15:23 WIB
Duit Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Diburu Warga, BI Kasih Penjelasan (Beritaonline.co - ilustrasi)
Duit Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Diburu Warga, BI Kasih Penjelasan (Beritaonline.co - ilustrasi)

Beritaonline.co - Nah, duit kertas pecahan Rp100.000 yang ada tanda tangan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sama Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo lagi jadi perhatian warga.

Banyak yang mulai nyari dan memburu duit tersebut lantaran dianggap punya nilai kelangkaan.

Pasalnya, Purbaya Yudhi Sadewa disebut cuma menjabat sebagai Menteri Keuangan pada periode 2025–2026.

Kondisi ini bikin sebagian masyarakat menganggap uang bertanda tangan keduanya bisa punya nilai khusus, terutama buat para kolektor.

Baca Juga: Cerai Boleh, Harta Jangan Bikin Berantem! Begini Aturan Gono-Gini

Tapi, jangan buru-buru menganggap duit tersebut langka dan harganya bakal melambung tinggi.

Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa Uang Rupiah Tahun Cetak (UTC) 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI merupakan uang yang dicetak serta diedarkan melalui proses resmi dan sah.

Denny, dalam keterangan tertulis pada Selasa (22/9/2026), menjelaskan bahwa pergantian pejabat negara tidak otomatis bikin uang Rupiah yang sudah beredar menjadi tidak berlaku.

"Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan Uang Rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan," kata Denny.

Baca Juga: OTT di Hotel, Dua PPPK Banyuasin Diduga Minta Fee dari Dana Revitalisasi

Denny juga menerangkan, pencantuman tanda tangan pada uang Rupiah bukan perkara asal tempel.

Ketentuannya sudah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Berdasarkan aturan tersebut, uang Rupiah kertas paling sedikit harus memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia.

Dalam penjelasan ketentuan itu, pihak Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan, sedangkan Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia.

Baca Juga: Hati-hati! Tramadol Dijual Bebas Lewat Media Sosial, Ini Risikonya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Glowor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X