Jadi, tanda tangan yang tertera pada uang Rupiah menyesuaikan pejabat yang sedang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.
Denny menegaskan, pergantian Menteri Keuangan ataupun Gubernur Bank Indonesia tidak membuat uang Rupiah yang sudah diproduksi dan diedarkan kehilangan keabsahannya.
Artinya, duit yang sudah beredar secara resmi tetap bisa digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, meskipun nantinya terjadi pergantian pejabat.
"Uang Rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan Uang Rupiah," jelas Denny.
Baca Juga: Tim SAR Temukan 3 Jasad Korban KM Virgo Transport 8 di Perairan Masalembo
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu panik atau salah paham soal duit pecahan Rp100.000 bertanda tangan Purbaya dan Perry.
Walaupun lagi diburu sebagian kolektor, status keabsahan uang tersebut tetap mengacu pada ketentuan resmi Bank Indonesia.
Jadi, buat yang lagi nyari duit ini, boleh aja dikoleksi. Tapi jangan sampai lantaran penasaran sama tanda tangan pejabat, duit yang sah beredar malah dianggap otomatis punya harga jual tinggi. ***
Artikel Terkait
Struktur TNI AD Diperluas, 5 Kodam Baru Disiapkan di Sejumlah Daerah
Polri Kerahkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung
Kebakaran Gunung Kawi Meluas hingga 1.534 Hektare, Petugas Terus Memantau
Jangan Keburu Percaya, Harga BBM Pertamina 21 September Masih Tetap
Bea Cukai Ciduk 30 Kontainer Beras-Garam Ilegal di Tanjung Priok dan Bogor