Rudi menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan, bangunan-bangunan tersebut didirikan secara swadaya oleh warga binaan pada 2023.
Awalnya, bangunan tersebut diperuntukkan sebagai rumah pegawai. Renovasi kemudian dilakukan pada akhir 2025 dan selesai pada awal 2026.
Baca Juga: Ompreng Jadi Ladang Setoran? BGN Temukan Yayasan Minta Uang ke Mitra MBG
Kementerian Imipas menyatakan pembangunan maupun perabotan bangunan tersebut tidak menggunakan anggaran negara.
Namun, keberadaan bangunan dan fasilitasnya tetap menjadi perhatian karena berkaitan dengan tata kelola serta penggunaan fasilitas di lingkungan lapas.
Bermula dari Sidak Ombudsman
Kasus ini mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026.
Dalam siaran pers sehari setelah pemeriksaan, Ombudsman mengungkap temuan mengenai dugaan hunian warga binaan yang disebut menyerupai homestay dan rumah klaster.
Fasilitas yang ditemukan juga cukup lengkap, mulai dari sofa, televisi, kulkas hingga meja makan.
Kalau dengar daftar fasilitasnya, sekilas memang terdengar seperti daftar isi rumah saat mau pindahan.
Namun, persoalannya adalah fasilitas tersebut ditemukan dalam konteks kawasan pemasyarakatan sehingga kemudian menjadi perhatian serius.
Baca Juga: Mendagri Tito Karnavian Makan Liwet Bareng Sopir Truk Sebelum Antar 500 Ribu Genteng
Ombudsman juga menyebut timnya sempat bertemu seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan. Namun, komunikasi lebih lanjut dengan orang tersebut disebut terhalang oleh petugas lapas.
Klaster Mewah Sudah Dirobohkan
Bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai klaster mewah tersebut kini telah dirobohkan.
Sementara itu, pemberhentian Wisnu Hani Putranto dan sanksi terhadap sejumlah pegawai lainnya merupakan hasil pemeriksaan disiplin internal Kementerian Imipas.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pengelolaan lapas bukan cuma soal tembok tinggi, pintu besi, dan jadwal kunjungan. Pengawasan fasilitas serta kedisiplinan petugas juga menjadi bagian penting agar tata kelola pemasyarakatan tetap berjalan sesuai aturan.
Artikel Terkait
Ompreng Jadi Ladang Setoran? BGN Temukan Yayasan Minta Uang ke Mitra MBG
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka, Jaringan Teror Diduga Main Lintas Provinsi
Dapur MBG Belum Aktif, Agus Sulistriyono Ingatkan Pengusaha Soal Risiko Investasi
HUT ke-81 TNI Digelar Hari Ini, Prabowo Jadi Inspektur Upacara di Cilangkap
HUT ke-81 TNI: 3.378 Personel Turun, Enam Kodam Baru Diresmikan