nasional

Bea Cukai Ciduk 30 Kontainer Beras-Garam Ilegal di Tanjung Priok dan Bogor

Selasa, 22 September 2026 | 12:13 WIB
Bea Cukai Ciduk 30 Kontainer Beras-Garam Ilegal di Tanjung Priok dan Bogor (Beritaonline.co - ilustrasi)

Beritaonline.co - Waduh, ada lagi nih barang impor yang masuknya kagak sesuai aturan. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) bareng kementerian dan lembaga terkait berhasil menggagalkan upaya impor ilegal sejumlah komoditas ke Indonesia.

Barang yang diamankan kali ini berupa beras dan garam impor yang masuk melalui dua lokasi, yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Kawasan Berikat Bogor, Jawa Barat.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama mengatakan pihaknya mengamankan total 30 kontainer berisi beras dan garam yang pemberitahuan kepabeanannya tidak sesuai dengan kondisi barang.

“Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan,” ujar Djaka dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea dan Cukai, Selasa (22/9/2026).

Baca Juga: AS Tegaskan Siap Bela Jepang dan Korea Selatan, Termasuk dengan Senjata Nuklir

Nah, dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan indikasi misdeklarasi, alias keterangan barang yang disampaikan kagak sesuai kenyataan.

Bahkan, ada juga dugaan upaya pengelabuan lewat kemasan dan cara penyusunan barang.

Jadi, jangan dikira cuma ganti kardus terus barangnya langsung aman, ye. Petugas tetep meriksa isi kontainernya.

Baca Juga: Jangan Asal Bilang Bebas, Bang! Bechi Keluar dengan Status Bersyarat

Segini Banyak Barang yang Diamankan

Djaka merinci, dari total 30 kontainer tersebut, 15 kontainer masuk melalui Pelabuhan Tanjung Priok. Isinya terdiri dari:

  • 202.450 kilogram beras

  • 211.000 kilogram garam

  • Nilai barang sekitar Rp7,8 miliar

Sementara itu, 15 kontainer lainnya masuk ke Kawasan Berikat Bogor. Barang yang ditemukan terdiri dari:

  • 194.000 kilogram beras

Halaman:

Tags

Terkini