Baca Juga: DPR Minta Kalapas Cibinong Diperiksa Terkait Temuan Kamar Mirip Apartemen
Waktu tersebut berada di bawah standar maksimal empat menit yang ditetapkan pemerintah.
Dalam sistem rujukan berbasis kompetensi atau RBKP, pasien akan diarahkan ke rumah sakit berdasarkan kemampuan pelayanan dan kompetensi medis yang tersedia.
Dengan sistem tersebut, rujukan tidak hanya ditentukan berdasarkan tipe rumah sakit, tetapi mempertimbangkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasien.
Sementara itu, KRIS merupakan standar layanan rawat inap bagi peserta JKN.
Baca Juga: Iran Peringatkan Konflik AS-Israel Bisa Meluas, Samudera Hindia Ikut Disebut
Adapun iDRG disiapkan sebagai skema pembayaran pelayanan kesehatan yang menggantikan sistem Indonesian Case Based Groups (INA-CBGs) yang selama ini digunakan.
Plt Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menilai transformasi sistem pelayanan kesehatan tersebut diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh layanan rujukan yang lebih sesuai dengan kebutuhan medis.
Tulungagung juga diharapkan dapat menjadi bahan pembelajaran bagi daerah lain dalam mempersiapkan penerapan sistem pelayanan kesehatan berbasis kompetensi.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyatakan siap mendukung kebutuhan fasilitas kesehatan selama masa uji coba.
Dukungan tersebut diarahkan agar penerapan sistem baru tetap berjalan tanpa mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.***