nasional

Klaster Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar, Kalapas Nonaktif Kena Sanksi Berat

Senin, 5 Oktober 2026 | 14:39 WIB
Klaster Mewah di Lapas Cibinong Terbongkar, Kalapas Nonaktif Kena Sanksi Berat (Beritaonline.co - ilustrasi)

Beritaonline.co - Fasilitas mewah di kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong akhirnya berbuntut panjang.

Kepala Lapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, resmi diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) setelah muncul temuan mengenai sejumlah bangunan dan fasilitas di sekitar Lapas Cibinong.

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).

Jadi, ini bukan lagi sekadar urusan “kok fasilitasnya beda sendiri?”. Pemeriksaan internal sudah masuk ke ranah disiplin pegawai dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Baca Juga: HUT ke-81 TNI: 3.378 Personel Turun, Enam Kodam Baru Diresmikan

Bukan hanya Wisnu yang mendapat konsekuensi. Kementerian Imipas juga menjatuhkan sanksi disiplin kepada sejumlah pegawai lainnya.

Menurut Rudi, pemeriksaan internal menemukan adanya penyalahgunaan wewenang di lingkungan Lapas Cibinong.

Artinya, persoalan tersebut tidak berhenti pada bangunan atau fasilitas yang ditemukan. Ada juga aspek kedisiplinan dan kewenangan pegawai yang ikut diperiksa.

Dalam pemeriksaan dokumen, Kementerian Imipas mengidentifikasi 21 bangunan yang berada di luar area utama Lapas Cibinong.

Dari jumlah tersebut, delapan bangunan tercatat dalam sistem administrasi barang milik negara. Sementara 13 bangunan lainnya tidak terdaftar.

Baca Juga: HUT ke-81 TNI Digelar Hari Ini, Prabowo Jadi Inspektur Upacara di Cilangkap

Bangunan yang tidak terdaftar itu antara lain bangunan dengan fasilitas mewah yang sebelumnya ditemukan Ombudsman, delapan bangunan berpagar hitam, serta tiga bangunan yang digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga.

Kalau sudah ada 21 bangunan yang harus dicek satu per satu, urusannya jelas bukan sekadar “rumah sebelah pagar”. Administrasinya pun ikut menjadi sorotan.

Halaman:

Tags

Terkini