Beritaonline.co - Warga lagi rame ngeburu duit kertas bertanda tangan mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Katanya sih, duit Rupiah tahun cetak 2026 itu langka. Tapi, Bank Indonesia (BI) buru-buru ngasih penjelasan biar masyarakat nggak salah paham.
BI menegaskan, uang Rupiah kertas yang udah diproduksi dan diedarkan pada 2026 tetap sah dipakai buat alat pembayaran, meskipun belakangan terjadi pergantian Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia.
“Pergantian Menteri Keuangan maupun Gubernur Bank Indonesia tidak memengaruhi keabsahan uang rupiah yang telah diproduksi dan diedarkan,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Baca Juga: Kasus Siber Lintas Negara Bergulir di PN Surabaya, Tiga WNI Minta Dibebaskan
Ramdan menjelaskan, uang Rupiah tahun cetak 2026 yang memuat tanda tangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Menteri Keuangan dan Perry Warjiyo selaku Gubernur BI diproduksi sesuai proses pencetakan yang udah ditetapkan.
Jadi, duit tersebut tetap menjadi alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pergantian pejabat nggak otomatis bikin uang yang udah beredar jadi nggak berlaku.
“Selanjutnya, uang rupiah yang diproduksi pada periode berikutnya akan menyesuaikan dengan tanda tangan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia yang menjabat sesuai dengan ketentuan dan tahapan pengelolaan uang rupiah,” ujar Ramdan.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan yang menjabat saat ini adalah Suahasil Nazara, sedangkan posisi Gubernur Bank Indonesia dipegang Destry Damayanti.
Baca Juga: Duit Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Diburu Warga, BI Kasih Penjelasan
Suahasil dilantik sebagai Menteri Keuangan baru menggantikan Purbaya pada 14 September 2026. Pelantikan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2026.
Sementara itu, Perry Warjiyo disebut mengundurkan diri dari jabatannya pada Juli lalu. Setelah itu, Destry sempat menjalankan tugas sebagai Pejabat Gubernur Sementara Bank Indonesia.
Destry kemudian resmi menjadi Gubernur BI setelah mengucapkan sumpah jabatan pada 2 September 2026. Pengangkatan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 92/P Tahun 2026 tanggal 1 September 2026.
Kenapa Tanda Tangan Pejabat Ada di Duit?
Nah, soal tanda tangan di uang Rupiah ini juga udah ada aturannya, bukan asal dicantumin.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Polri Kerahkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung
Kebakaran Gunung Kawi Meluas hingga 1.534 Hektare, Petugas Terus Memantau
Jangan Keburu Percaya, Harga BBM Pertamina 21 September Masih Tetap
Bea Cukai Ciduk 30 Kontainer Beras-Garam Ilegal di Tanjung Priok dan Bogor
Duit Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Diburu Warga, BI Kasih Penjelasan