Uang Rupiah kertas paling sedikit wajib memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam penjelasan aturan tersebut, pihak Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia.
Artinya, tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah menyesuaikan pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.
Jadi, buat warga yang punya duit bertanda tangan Purbaya dan Perry, nggak usah khawatir. Selama uang tersebut diproduksi dan diedarkan secara sah, statusnya tetap berlaku sebagai alat pembayaran.
Kalau mau dikoleksi, silakan. Tapi jangan sampai gara-gara isu kelangkaan, duit yang masih sah dipakai malah dianggap udah nggak berlaku.***
Artikel Terkait
Polri Kerahkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026 di Jakarta dan Bandung
Kebakaran Gunung Kawi Meluas hingga 1.534 Hektare, Petugas Terus Memantau
Jangan Keburu Percaya, Harga BBM Pertamina 21 September Masih Tetap
Bea Cukai Ciduk 30 Kontainer Beras-Garam Ilegal di Tanjung Priok dan Bogor
Duit Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Diburu Warga, BI Kasih Penjelasan