Namun, kesalahan dalam menghitung risiko investasi tidak otomatis membuat kerugian tersebut menjadi kewajiban negara.
“Pemerintah pun wajib menjelaskan keputusan dan memenuhi komitmen resminya. Tetapi jangan keuntungan diprivatisasi, kerugian dibebankan kepada publik,” ujarnya.
Menurut Agus, program MBG pada dasarnya merupakan program pemenuhan gizi masyarakat, bukan skema untuk menjamin keuntungan investor.
“MBG adalah program pemenuhan gizi, bukan asuransi investasi pengusaha dan bukan ladang setoran broker,” pungkasnya.
Intinya, sebelum keluar modal miliaran, dokumen harus jelas, kewenangan harus jelas, dan pihak yang menerima uang juga harus jelas.
Sebab dalam dunia bisnis, satu kalimat “tenang, aman kok” tidak cukup untuk menggantikan kontrak. Apalagi kalau nominalnya sudah miliaran.
Artikel Terkait
Kapolri Suyudi Gercep, Kabareskrim hingga Kadensus 88 Dapat Wajah Baru
Tito Cek Langsung Rumah Penerima BSPS, Biar Bantuan Nggak Nyasar ke Rumah Orang Kaya
Gaji Rocky Gerung Jadi Wantimpres Tembus Rp76,5 Juta per Bulan
Ompreng Jadi Ladang Setoran? BGN Temukan Yayasan Minta Uang ke Mitra MBG
Densus 88 Tangkap 11 Tersangka, Jaringan Teror Diduga Main Lintas Provinsi