Baca Juga: Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Dakwaan Kasus ASABRI-Jiwasraya Dibacakan
Dalam pelaksanaannya, Kementerian UMKM akan memiliki peran dalam mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator.
Hal tersebut menjadi salah satu bagian penting karena hubungan kemitraan merupakan aspek yang berkaitan langsung dengan aktivitas pengemudi dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan mengawal penerapan potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator.
Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan yang berkaitan dengan mekanisme dalam ekosistem transportasi digital.
Baca Juga: Lebih dari 60 Dapur Uji Coba MBG Prasmanan, BGN Harap Sisa Makanan Berkurang
Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan memiliki tugas dalam mengatur pengantaran barang dan makanan.
Pengaturan tersebut diarahkan agar pendapatan pengemudi ojol dari layanan tersebut dapat tetap terjamin dan layak.
Selain pembagian tugas antarkementerian, pemerintah juga akan membentuk forum koordinasi atau satuan tugas.
Forum tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian terkait dan nantinya diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.
Baca Juga: Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Siswa Pekanbaru Belajar dari Rumah
Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah memiliki kerangka aturan yang mencakup berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Tahap berikutnya adalah penyusunan dan penerbitan aturan turunan yang menjadi dasar pelaksanaan teknis di lapangan.***
Artikel Terkait
Hampir Empat Dekade Menanti, Indonesia Akhirnya Angkat Trofi Lagi di SUGBK
Presiden Prabowo Sebut Juara FIFA ASEAN Cup 2026 sebagai Sejarah Baru Indonesia
Lebih dari 60 Dapur Uji Coba MBG Prasmanan, BGN Harap Sisa Makanan Berkurang
Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri di Istana
Prabowo Kunjungi Halmahera Tengah, Pemerintah Percepat Hilirisasi dan Pengembangan Industri Energi Baru