Jumat, 30 Oktober 2026

Perpres Perlindungan Ojol Resmi Terbit, Atur Kemitraan hingga Jaminan Sosial Pengemudi

Photo Author
Awok, Beritaidn.com
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 13:55 WIB
Perpres Perlindungan Ojol Resmi Terbit, Atur Kemitraan hingga Jaminan Sosial Pengemudi (ilustrasi/Beritaonline.co)
Perpres Perlindungan Ojol Resmi Terbit, Atur Kemitraan hingga Jaminan Sosial Pengemudi (ilustrasi/Beritaonline.co)

Baca Juga: Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Dakwaan Kasus ASABRI-Jiwasraya Dibacakan

Dalam pelaksanaannya, Kementerian UMKM akan memiliki peran dalam mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikator.

Hal tersebut menjadi salah satu bagian penting karena hubungan kemitraan merupakan aspek yang berkaitan langsung dengan aktivitas pengemudi dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Sementara itu, Kementerian Perhubungan akan mengawal penerapan potongan tarif sebesar delapan persen untuk aplikator.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan yang berkaitan dengan mekanisme dalam ekosistem transportasi digital.

Baca Juga: Lebih dari 60 Dapur Uji Coba MBG Prasmanan, BGN Harap Sisa Makanan Berkurang

Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan memiliki tugas dalam mengatur pengantaran barang dan makanan.

Pengaturan tersebut diarahkan agar pendapatan pengemudi ojol dari layanan tersebut dapat tetap terjamin dan layak.

Selain pembagian tugas antarkementerian, pemerintah juga akan membentuk forum koordinasi atau satuan tugas.

Forum tersebut akan melibatkan sejumlah kementerian terkait dan nantinya diketuai oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Baca Juga: Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat, Siswa Pekanbaru Belajar dari Rumah

Dengan terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pemerintah memiliki kerangka aturan yang mencakup berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Tahap berikutnya adalah penyusunan dan penerbitan aturan turunan yang menjadi dasar pelaksanaan teknis di lapangan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Awok

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X