Jumat, 30 Oktober 2026

Rumah Dinas TNI Disorot Usai Penggerebekan Dugaan Judi Online

Photo Author
Awok, Beritaidn.com
- Kamis, 8 Oktober 2026 | 14:31 WIB
Rumah Dinas TNI Disorot Usai Penggerebekan Dugaan Judi Online (Beritaonline.co - ilustrasi)
Rumah Dinas TNI Disorot Usai Penggerebekan Dugaan Judi Online (Beritaonline.co - ilustrasi)

“Kalau kita pasti respons cepat. Sudah, pasti cepat. Kalau kita cepat, lah,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa laporan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan fasilitas TNI akan ditindaklanjuti.

Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan kata lain, jangan sampai fasilitas yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kedinasan malah diduga menjadi tempat menjalankan aktivitas ilegal.

Kalau terbukti ada pelanggaran, tentu bukan waktunya untuk sekadar saling lempar tanggung jawab.

Hingga kini, TNI AD masih mendalami penggunaan rumah tersebut dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak terkait.

Baca Juga: Ada Dugaan Pesta Narkoba di Rutan, Petugas: Waduh, Ini Harus Dibongkar

Dugaan bahwa rumah dinas digunakan sebagai tempat operasional judi online belum otomatis membuktikan bahwa pemilik rumah atau anggota TNI tertentu ikut terlibat. Semua harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aktivitas mencurigakan di lingkungan perumahan perlu ditangani secara serius, terlebih jika berkaitan dengan dugaan tindak pidana dan penggunaan fasilitas kedinasan.

Sebanyak 32 komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP kini menjadi bagian dari barang bukti yang diperiksa.

Publik pun menunggu hasil penyelidikan untuk mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab dan bagaimana rumah tersebut bisa digunakan untuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan judi online.

Jadi, jangan buru-buru membuat vonis hanya karena lokasi penggerebekan berada di kompleks perumahan TNI.

Biarkan penyidik bekerja, bukti berbicara, dan pihak yang terbukti melanggar aturan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebab, dalam perkara hukum, yang dibutuhkan bukan sekadar ramai di media sosial, melainkan fakta yang jelas dan penanganan yang tegas.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Awok

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X