Baca Juga: Prabowo Ungkap Strategi KDKMP Bikin Harga Pangan Lebih Terjangkau
Penggeledahan Berlanjut
Penyidikan kasus ini kemudian berlanjut dengan serangkaian penggeledahan.
Pada 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk ruangan Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.
Penyidik juga menggeledah ruangan direktorat yang berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK menegaskan tidak melakukan penggeledahan terhadap ruangan Nusron Wahid.
Sehari kemudian, pada 18 September 2026, penggeledahan kembali dilakukan. Kali ini, penyidik menyasar kantor PT Summarecon Agung Tbk serta rumah Lampri di Bekasi.
Dari penggeledahan rumah Lampri itulah KPK menemukan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga dapat membantu penyidik menelusuri aliran uang dalam perkara tersebut.
KPK kini masih menganalisis barang bukti yang telah disita untuk mengungkap lebih jauh rangkaian perkara dan peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.***