nasional

Duit Bertanda Tangan Purbaya Diburu Warga, BI Tegaskan Tetap Sah

Selasa, 22 September 2026 | 16:09 WIB
Duit Bertanda Tangan Purbaya Diburu Warga, BI Tegaskan Tetap Sah (Beritaonline.co - ilustrasi)

Uang Rupiah kertas paling sedikit wajib memuat tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam penjelasan aturan tersebut, pihak Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan. Sementara itu, Bank Indonesia diwakili oleh Gubernur Bank Indonesia.

Artinya, tanda tangan yang tercantum pada uang Rupiah menyesuaikan pejabat yang menjabat ketika proses penetapan dan produksi uang dilakukan.

Jadi, buat warga yang punya duit bertanda tangan Purbaya dan Perry, nggak usah khawatir. Selama uang tersebut diproduksi dan diedarkan secara sah, statusnya tetap berlaku sebagai alat pembayaran.

Kalau mau dikoleksi, silakan. Tapi jangan sampai gara-gara isu kelangkaan, duit yang masih sah dipakai malah dianggap udah nggak berlaku.***

 
 

Halaman:

Tags

Terkini