Andreas menegaskan, persoalan fasilitas mewah di lembaga pemasyarakatan bukan kali pertama menjadi perhatian.
Baca Juga: Warisan Bisa Bikin Heboh, Hukum Perdata Punya Aturannya
Ia meminta tindakan tegas diberikan apabila nantinya terbukti ada pihak yang menyalahgunakan kewenangan atau memberikan kemudahan yang tidak sesuai aturan.
Intinya begini, Bang: namanya juga lapas, bukan hotel bintang lima.
Kalau ada fasilitas khusus, harus jelas dasar hukumnya. Kalau ada bangunan, harus jelas siapa yang bikin dan duitnya dari mana. Kalau ada penghuni, harus jelas kenapa ditempatkan di situ.
Jangan sampai warga binaan lain tidur di fasilitas biasa, sementara yang punya akses tertentu malah dapat “kamar sultan”.
Kini, temuan Ombudsman tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi Kemenimipas untuk memberikan penjelasan dan memastikan apakah seluruh fasilitas di Lapas Cibinong sesuai ketentuan.
Satu hal yang jelas: kalau aturan bilang semua harus tertib, jangan sampai di balik tembok lapas malah muncul “cluster eksklusif”.
Karena kalau lapas sudah punya suasana apartemen, warga bisa bingung: “Bang, ini masa tahanan apa masa cicilan KPR?” (Awo)