Rabu, 4 November 2026

TKA Bersifat Pilihan, tetapi Hasilnya Dibutuhkan untuk Pendidikan Lanjutan, Ombudsman Soroti Kebijakan

Photo Author
Cinta, Beritaidn.com
- Rabu, 4 November 2026 | 19:36 WIB
TKA Bersifat Pilihan, tetapi Hasilnya Dibutuhkan untuk Pendidikan Lanjutan, Ombudsman Soroti Kebijakan (ilustrasi/Beritaidn.com)
TKA Bersifat Pilihan, tetapi Hasilnya Dibutuhkan untuk Pendidikan Lanjutan, Ombudsman Soroti Kebijakan (ilustrasi/Beritaidn.com)

 

Beritaidn.com - Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi perhatian Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI), terutama terkait arah kebijakan asesmen tersebut ke depan.

Ombudsman menilai perlu ada pembahasan lebih lanjut mengenai posisi TKA karena terdapat dinamika antara sifat tes yang menjadi pilihan dan kebutuhan murid terhadap hasilnya untuk tahapan pendidikan berikutnya.

Anggota Ombudsman RI Maneger Nasution menyampaikan pandangan tersebut saat melakukan pemantauan pelaksanaan TKA di Jakarta pada Rabu.

Dalam kegiatan itu, ia mengunjungi Posko Pelaksanaan TKA Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta meninjau langsung pelaksanaan tes di SMA Negeri 32 Jakarta.

Baca Juga: Ada Apa Ini? Prabowo Minta Kapolri Cari Si Tukang Sadap

Menurut Maneger, pemantauan diperlukan untuk memastikan penyelenggaraan TKA berlangsung transparan, akuntabel, dan tidak mengabaikan hak peserta didik.

Kehadiran Ombudsman juga menjadi bagian dari pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan.

Ia menjelaskan, keberadaan Posko TKA merupakan langkah penting untuk memantau berbagai persoalan yang mungkin muncul selama asesmen berlangsung.

Dengan pengawasan secara langsung, kendala yang ditemukan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti melalui tindakan korektif.

Baca Juga: Waduh! SHM Asli Masih di Tangan, Kok Rumah Diduga Sudah Jadi Jaminan KPR di Bank?

Maneger menekankan bahwa setiap murid harus mendapatkan kesempatan yang setara untuk mengikuti TKA.

Hal tersebut termasuk murid penyandang disabilitas maupun peserta yang menghadapi kendala tertentu selama proses pelaksanaan.

Ia mengingatkan agar kondisi peserta tidak menjadi alasan hilangnya hak mereka untuk mengikuti asesmen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Cinta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X