Penanganan terhadap murid yang membutuhkan perhatian khusus harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pemantauan di lokasi, Ombudsman RI juga membuka kanal pengaduan melalui kantor perwakilan di seluruh provinsi.
Masyarakat dapat memanfaatkan saluran tersebut untuk menyampaikan laporan dan masukan mengenai pelaksanaan TKA.
Berbagai pengaduan yang diterima akan menjadi bahan catatan pengawasan Ombudsman.
Dengan demikian, persoalan yang terjadi di lapangan dapat menjadi perhatian dalam evaluasi penyelenggaraan asesmen.
Di sisi lain, Maneger menyoroti perlunya diskusi mengenai kebijakan TKA dalam jangka panjang.
Ia memandang terdapat hal yang perlu diperjelas karena secara kebijakan TKA bersifat pilihan, tetapi hasilnya dibutuhkan oleh murid untuk keperluan tahapan pendidikan berikutnya.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan pembahasan agar posisi TKA dan pemanfaatan hasilnya dapat dipahami secara jelas oleh murid maupun pihak terkait.
Kejelasan kebijakan juga penting untuk memastikan pelaksanaan asesmen tidak menimbulkan kebingungan bagi peserta didik.
Baca Juga: Waduh, Istana Diduga Diintip! Mantan Kapolri Ikut Terseret Kasus Sadap
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) Kemendikdasmen Toni Toharudin menyambut baik dukungan dan pemantauan yang dilakukan Ombudsman RI.
Ia menyampaikan bahwa keterlibatan lembaga pengawas menjadi bagian penting untuk memastikan pelaksanaan TKA berjalan transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak murid.
Toni mengatakan Kemendikdasmen terbuka terhadap masukan serta rekomendasi Ombudsman sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.