Dengan kata lain, Jokowi ingin persoalan ini diselesaikan melalui jalur hukum, bukan melalui perang komentar yang tidak ada ujungnya.
Sementara itu, Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa menghadapi dakwaan berlapis. Jaksa mendakwanya dengan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai dakwaan primer.
Dalam dakwaan subsider, Tifa dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP. Jaksa juga menyertakan dakwaan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perlu diingat, seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Pengadilan menjadi tempat untuk menguji fakta dan menentukan ada atau tidaknya kesalahan terdakwa.
Pesan dari perkara ini cukup sederhana: berbeda pendapat boleh, mengkritik silakan, tetapi jangan sampai tuduhan berjalan lebih cepat daripada bukti.
Sebab, di dunia hukum, yang dibutuhkan bukan sekadar suara paling keras, melainkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan.***