Beritaidn.com - Kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian publik.
Di tengah penyidikan yang terus berjalan, ilmu forensik kini menjadi salah satu kunci penting untuk mengungkap identitas korban dan memperkuat pembuktian perkara.
Polisi menduga tersangka Dwi Bagus Martono (40) menghilangkan jasad istri sirinya, Dini Hardiyanti (30), serta anak tirinya, AGF (4), dengan cara membakar dan menghancurkan jasad korban sebelum membuang sisa-sisanya.
Sejumlah barang bukti telah diamankan penyidik, di antaranya mesin pencacah, abu, serta fragmen tulang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Baca Juga: KPK Keliling dari Kudus ke Semarang, Kasus Bea Cukai Terus Dikulik
Dalam kasus dengan kondisi barang bukti yang rusak berat, penyidik tidak bisa hanya mengandalkan pemeriksaan biasa.
Dibutuhkan pendekatan ilmiah untuk memastikan asal material biologis hingga mengungkap identitas korban.
Ahli forensik Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU), Asan Petrus, menjelaskan bahwa identifikasi korban masih memungkinkan dilakukan selama terdapat material biologis yang layak diperiksa.
Artinya, ilmu forensik tidak selalu membutuhkan jasad dalam kondisi utuh. Sampel yang tersisa pun masih berpotensi memberikan petunjuk penting.
Baca Juga: Dari Dokumen sampai Ruang Rahasia, Kejagung Ungkap Babak Baru Kasus TPL Rp2 Triliun
Menurut Asan, tahap pertama yang harus dilakukan adalah memastikan asal material yang ditemukan.
Jika terdapat benda yang diduga merupakan bagian tubuh manusia, ahli perlu membuktikan terlebih dahulu apakah material tersebut benar berasal dari manusia.
Salah satu metode yang dapat digunakan adalah precipitin test, yakni pemeriksaan serologis untuk mengidentifikasi asal spesies suatu material biologis.
"Kalau misalnya ada bahannya, katakanlah itu sesuatu yang sudah digiling, kalau itu memang dugaan itu adalah manusia, itu kan bisa dibuktikan dengan pemeriksaan namanya precipitin test," kata Asan saat dihubungi, Jumat (30/10/2026).
Artikel Terkait
Sidang Perdana Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Dakwaan Kasus ASABRI-Jiwasraya Dibacakan
KPK Terus Bongkar Kasus HGB, Giliran Bos Perusahaan Masuk Agenda Pemeriksaan
Bukan Sekadar Ramai di Medsos, Kasus Betrand Peto Kini Naik Penyidikan
Dari Dokumen sampai Ruang Rahasia, Kejagung Ungkap Babak Baru Kasus TPL Rp2 Triliun
KPK Keliling dari Kudus ke Semarang, Kasus Bea Cukai Terus Dikulik