Beritaonline.co - Perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) memasuki babak baru.
Enam tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan tahap II dilakukan Kejaksaan Agung pada Selasa (29/9/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Artinya, perkara tersebut kini masuk tahap persiapan untuk dibawa ke persidangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Baca Juga: Zaman Makin Canggih, Tawuran Diduga Dimobilisasi Lewat Instagram, 3 Pelajar Diperiksa Polisi
“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Anang di Kejari Jakarta Pusat, Selasa.
Enam tersangka yang dilimpahkan antara lain mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Selain itu terdapat Lalu Muhammad Iwan, serta dua pihak swasta yakni Glory Harimas Sihombing dan Asep Yusuf Soemantri.
Sementara satu tersangka lainnya, Andri Mulyono, akan dilimpahkan secara menyusul.
Baca Juga: Kekerasan Seksual Anak Jangan Dianggap Sepele, Hukum Harus Berpihak pada Korban
Jadi, kalau biasanya sebuah program masuk tahap evaluasi, perkara ini justru masuk tahap persidangan.
Bedanya, yang dievaluasi kali ini bukan cuma laporan kerja, tetapi juga dugaan tindak pidana yang akan diuji di pengadilan.
Di balik proses hukum tersebut, Kejagung mengungkap angka dugaan kerugian keuangan negara yang cukup fantastis.
Anang menyebut kerugian negara dalam perkara tersebut sekitar Rp10 triliun berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Kurang lebih Rp10 triliun. (Hasil perhitungan) BPKP,” ujar Anang.
Artikel Terkait
Prabowo Datang Takziah, Obrolan dengan Megawati Ikut Bahas Bangsa
Polwan Bukan Tiba-Tiba Ada, Sejarahnya Dimulai dari Enam Perempuan
Dulu Perempuan Dianggap Cukup di Belakang, Kini Kowad Bisa Panggul Senjata
Bulog Jelaskan Perbedaan Beras Premium untuk MBG dan Beras Fortifikasi
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp8,3 Juta, Mulai Kerja 1 Oktober 2026