Jumat, 30 Oktober 2026

Dulu Perempuan Dianggap Cukup di Belakang, Kini Kowad Bisa Panggul Senjata

Photo Author
Glowor, Beritaidn.com
- Selasa, 29 September 2026 | 13:58 WIB
Dulu Perempuan Dianggap Cukup di Belakang, Kini Kowad Bisa Panggul Senjata (Beritaonline.co - ilustrasi)
Dulu Perempuan Dianggap Cukup di Belakang, Kini Kowad Bisa Panggul Senjata (Beritaonline.co - ilustrasi)

Beritaonline.co - Kalau sekarang melihat prajurit perempuan mengenakan seragam TNI dengan gagah, mungkin sudah bukan pemandangan yang bikin orang bertanya-tanya.

Tapi kalau ditarik ke belakang, perjalanan perempuan untuk menjadi bagian dari dunia militer ternyata penuh cerita.

Salah satu tonggak pentingnya adalah lahirnya Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad).

Cerita ini bermula pada 1959. Saat itu, Asisten III/Personalia KSAD, dr. Soemarno Sosroatmodjo, mengusulkan agar TNI Angkatan Darat memiliki satuan khusus yang beranggotakan perempuan.

Baca Juga: Polwan Bukan Tiba-Tiba Ada, Sejarahnya Dimulai dari Enam Perempuan

Idenya sebenarnya cukup sederhana: perempuan juga punya peran dalam mempertahankan negara.

Namun, namanya juga ide baru, responsnya tidak langsung kompak. Ada pihak yang menilai keberadaan tentara perempuan belum terlalu dibutuhkan.

Singkatnya, gagasan tersebut sempat mengalami fase “ini perlu nggak sih?”

Di tengah pro dan kontra tersebut, gagasan Soemarno ternyata mendapat sambutan dari dua petinggi KSAD, yakni Ahmad Yani, yang saat itu menjabat Asisten II/Operasi, dan Gatot Subroto, Wakil KSAD.

Baca Juga: Dolar Muncul di Sidang Kuota Haji, Saksi Ungkap Cerita di Balik Uang

Dukungan tersebut semakin kuat karena pada masa itu Presiden Soekarno juga mendorong keterlibatan aktif perempuan dalam perjuangan revolusi.

Soemarno pun memiliki dasar yang cukup kuat. Gagasannya mengacu pada Pasal 30 UUD 1945, yang pada pokoknya mengatur hak dan kewajiban warga negara dalam usaha pembelaan negara.

Jadi, bukan sekadar, “Kayaknya seru nih kalau ada tentara perempuan.”

Ada dasar konstitusional yang menjadi salah satu pijakannya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Glowor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X