Jumat, 30 Oktober 2026

Urusan Izin Bangunan Berujung Hukum, Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka

Photo Author
Awok, Beritaidn.com
- Jumat, 25 September 2026 | 16:20 WIB
Urusan Izin Bangunan Berujung Hukum, Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka (Beritaonline.co - ilustrasi)
Urusan Izin Bangunan Berujung Hukum, Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka (Beritaonline.co - ilustrasi)

Beritaonline.co - Waduh, urusan perizinan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, lagi jadi perhatian.

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang (HT) ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya.

Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mabes Polri pada Kamis (24/9/2026).

Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan forum gelar perkara menyepakati penetapan Husniah sebagai tersangka.

Baca Juga: DPR Minta Kalapas Cibinong Diperiksa Terkait Temuan Kamar Mirip Apartemen

“Forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa saudari HT sebagai tersangka,” kata De Deo di Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).

Nah, kalau urusan izin bangunan biasanya orang mikirin gambar denah, pondasi, sampai genteng. Ini malah masuk urusan penyidikan. Waduh, Bang, beda urusan!

Perkara yang sedang ditangani penyidik berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar atau pungli, serta gratifikasi dalam proses pengurusan PBG dan perizinan lainnya pada periode 2025 hingga 2026.

Penyidik sebelumnya telah melakukan serangkaian pemeriksaan. Dalam perkembangan kasus tersebut, Kortas Tipikor Polri disebut telah memeriksa 30 saksi dan empat ahli sebelum menetapkan Husniah sebagai tersangka.

Baca Juga: GBK Jadi Pusat Perhatian, Macet Mengintai: Yang Kagak Nonton, Cari Jalan Alternatif!

Jadi ceritanya bukan cuma, “Bang, izin bangunan sudah beres belum?”

Sekarang pertanyaannya malah jadi, “Bang, penyidik udah datang belum?”

Sebelum penetapan tersangka, tim Kortas Tipikor Polri bersama jajaran Polda Sulawesi Selatan dan Polresta Gowa melakukan penggeledahan di rumah jabatan serta Kantor Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan, pungli, gratifikasi dalam pengurusan PBG dan perizinan lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Awok

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X