Beritaonline.co - Ngomongin hukum perdata, jangan langsung kebayang orang lagi ribut di pengadilan sambil bilang, “Ini punya gue!” atau “Eh, jangan ngaku-ngaku!” Hukum perdata ternyata lebih luas dari sekadar perkara rebutan harta atau sengketa antarorang.
Secara sederhana, hukum perdata merupakan aturan yang mengatur hubungan hukum antara individu maupun badan hukum.
Di dalamnya ada hak, kewajiban, perjanjian, urusan keluarga, warisan sampai persoalan kepemilikan harta.
Jadi, kehidupan sehari-hari yang kelihatannya biasa-biasa aja ternyata banyak yang bersinggungan dengan hukum perdata.
Mulai dari jual beli, sewa rumah, bikin perjanjian, sampai urusan warisan keluarga.
Baca Juga: Main Tangan Jangan Sembarangan, Pasal Penganiayaan Kini Makin Jelas
Dalam hukum perdata dikenal istilah subyek hukum. Ini bukan berarti orang yang paling sering jadi bahan omongan di grup WhatsApp, ye.
Subyek hukum adalah individu atau entitas yang mempunyai hak dan kewajiban menurut hukum. Bentuknya bisa orang perorangan, perusahaan, maupun badan hukum lainnya.
Artinya, ketika seseorang melakukan transaksi atau membuat perjanjian, ada hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing pihak.
Nah, ini bagian yang sering kejadian dalam kehidupan sehari-hari. Banyak orang inget haknya, tapi pas ditanya kewajibannya malah pura-pura sinyal ilang.
Baca Juga: Begal Keliling Cari Mangsa, Tiga Pelaku Diciduk Polisi di Pulogadung
Padahal, hak dan kewajiban merupakan bagian penting dalam hubungan hukum. Hak adalah sesuatu yang dapat dimiliki atau dituntut oleh seseorang atau subyek hukum.
Sementara kewajiban merupakan sesuatu yang harus dilakukan atau dipenuhi.
Contohnya dalam transaksi jual beli. Pembeli punya hak menerima barang yang dibeli, sementara penjual punya hak menerima pembayaran.
Di sisi lain, pembeli berkewajiban membayar dan penjual berkewajiban menyerahkan barang sesuai kesepakatan.
Artikel Terkait
Kasus Siber Lintas Negara Bergulir di PN Surabaya, Tiga WNI Minta Dibebaskan
KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp11,4 Miliar, Bupati Bolmut Jadi Tersangka
Duit Rp106,3 M Disita, KPK Dalemin Dugaan Aliran ke Menteri ATR/BPN
KPK Dalami Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Diarahkan Anggota Polri
Main Tangan Jangan Sembarangan, Pasal Penganiayaan Kini Makin Jelas