Jumat, 30 Oktober 2026

Kasus Siber Lintas Negara Bergulir di PN Surabaya, Tiga WNI Minta Dibebaskan

Photo Author
Glowor, Beritaidn.com
- Selasa, 22 September 2026 | 15:42 WIB
Kasus Siber Lintas Negara Bergulir di PN Surabaya, Tiga WNI Minta Dibebaskan (Beritaonline.co - ilustrasi)
Kasus Siber Lintas Negara Bergulir di PN Surabaya, Tiga WNI Minta Dibebaskan (Beritaonline.co - ilustrasi)

Beritaonline.co - Cerita tiga warga Indonesia yang terseret perkara dugaan penipuan elektronik lintas negara kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou didakwa terlibat dalam kasus yang berkaitan dengan jaringan kejahatan siber terhadap warga Jepang.

Perkara ini mencuat setelah Konsulat Jenderal Jepang melaporkan dugaan penyekapan dua warga negaranya pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Keduanya disebut hilang kontak di kawasan Kertajaya, Surabaya.

Laporan tersebut kemudian ditangani Polrestabes Surabaya. Polisi melakukan penyelidikan, termasuk melalui keterangan saksi Martinus Simanjuntak. Pengembangan penyelidikan selanjutnya mengarah ke sejumlah lokasi lain.

Baca Juga: Duit Rp100 Ribu Bertanda Tangan Purbaya Diburu Warga, BI Kasih Penjelasan

Dalam proses tersebut, beberapa warga negara asing disebut berpindah hotel hingga meninggalkan Surabaya setelah mengetahui adanya penangkapan.

Di ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menguraikan dugaan modus yang digunakan jaringan tersebut.

Korban disebut dihubungi oleh pihak yang mengaku memiliki kewenangan, mulai dari petugas layanan pelanggan, polisi, hingga aparat keamanan.

Mereka kemudian dituduh terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Cerai Boleh, Harta Jangan Bikin Berantem! Begini Aturan Gono-Gini

Salah satu korban disebut menerima panggilan telepon dari seseorang yang mengaku sebagai polisi Jepang.

Setelah dituduh terlibat pencucian uang, korban diminta membeli aset kripto Ethereum senilai 3.849.603 yen.

Rangkaian dugaan tindak pidana itu kemudian dikaitkan dengan tiga WNI yang kini menjalani proses hukum sebagai terdakwa.

Pihak pembela menyampaikan bantahan terhadap dugaan keterlibatan ketiga terdakwa. Richard Tommy Pantow, S.H., M.H., bersama advokat Michael Sahertian, S.E., S.H., menyebut para kliennya bekerja sebagai pekerja lapangan.

Baca Juga: Tim SAR Temukan 3 Jasad Korban KM Virgo Transport 8 di Perairan Masalembo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Glowor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X