Beritaonline.co - Pernah dengar kalimat, “Bang, biar cepet urusannya, ada uang rokok nggak?”
Nah, kalimat begini mungkin terdengar sederhana. Tapi kalau uang yang diminta sebenarnya tidak tercantum dalam aturan resmi, ceritanya bisa jadi panjang.
Praktik semacam inilah yang biasa dikenal masyarakat sebagai pungutan liar alias pungli.
Pungli pada dasarnya merupakan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Baca Juga: Sertifikasi Halal Wajib Berlaku, UMK Didorong Jangan Takut Ribet
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan bahwa istilah pungli bukan merupakan nama delik atau tindak pidana yang berdiri sendiri dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam praktik penegakan hukum, perbuatan pungli dapat masuk ke tindak pidana tertentu, termasuk pemerasan atau tindak pidana korupsi, tergantung unsur dan fakta perkaranya.
Jadi, jangan sampai urusan yang harusnya “cepet dan beres” malah berubah jadi “cepet masuk berita.”
Pungli biasanya muncul ketika seseorang meminta uang tambahan untuk layanan yang sebenarnya sudah memiliki tarif resmi atau bahkan seharusnya diberikan tanpa biaya.
Baca Juga: Nadiem Ajukan Banding, Hukuman Turun Setahun, Duit Pengganti Ikutan Dipangkas
Contohnya bisa terjadi dalam pelayanan publik. Masyarakat diminta membayar uang tambahan agar proses administrasi lebih cepat, mendapatkan perlakuan tertentu, atau supaya urusan yang sedang diproses tidak dipersulit.
Kalau sudah begini, masyarakat berada dalam posisi serba salah.
Mau nolak takut urusannya dipersulit. Mau bayar, hati bilang, “Lah, ini duit buat apaan?”
KPK memasukkan pungutan liar sebagai salah satu bentuk korupsi skala kecil yang dapat terjadi dalam pelayanan publik.
Artikel Terkait
Duit Rp106,3 M Disita, KPK Dalemin Dugaan Aliran ke Menteri ATR/BPN
KPK Dalami Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Diarahkan Anggota Polri
Main Tangan Jangan Sembarangan, Pasal Penganiayaan Kini Makin Jelas
Warisan Bisa Bikin Heboh, Hukum Perdata Punya Aturannya
Nadiem Ajukan Banding, Hukuman Turun Setahun, Duit Pengganti Ikutan Dipangkas