Contohnya antara lain permintaan uang yang tidak ditetapkan aturan ketika masyarakat mengurus dokumen atau layanan pemerintah.
Baca Juga: Dari Pagi Sampai Malam, KPK Geledah Kantor BPN Jatim
Penyebabnya tentu tidak cuma satu.
Salah satunya adalah adanya kesempatan ketika sistem pelayanan kurang transparan dan pengawasan lemah.
Celah seperti ini bisa dimanfaatkan oknum untuk meminta uang di luar ketentuan.
Ada pula persoalan budaya permisif. Kadang masyarakat menganggap memberikan uang kecil sebagai jalan pintas.
Baca Juga: Lima Jurnalis Belum Ditemukan, Basarnas Tegaskan Pencarian Bukan Berarti Berhenti
“Udah, kasih aja biar cepet.”
Kalimat begitu memang terdengar praktis. Tapi kalau terus dibiasakan, masalahnya bukan lagi soal nominal. Lama-lama pungli dianggap sebagai bagian normal dari pelayanan.
Padahal, kalau pelayanan resmi sudah memiliki prosedur dan biaya yang jelas, masyarakat berhak mengetahui apa yang harus dibayar dan untuk layanan apa.
Pungli dan suap sering dianggap sama. Padahal secara hukum, keduanya mempunyai unsur yang berbeda.
Baca Juga: Somalia Lagi Krisis Pangan, 5,4 Juta Warga Diprediksi Kelaparan
KPK menjelaskan bahwa suap berkaitan dengan adanya pemberian atau janji kepada pihak tertentu untuk memengaruhi tindakan yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangannya.
Dalam perkara suap, pemberi dan penerima dapat sama-sama dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur deliknya terpenuhi.
Sementara itu, pungli lebih sering digunakan untuk menggambarkan permintaan pungutan yang tidak memiliki dasar resmi.
Artikel Terkait
Duit Rp106,3 M Disita, KPK Dalemin Dugaan Aliran ke Menteri ATR/BPN
KPK Dalami Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Diarahkan Anggota Polri
Main Tangan Jangan Sembarangan, Pasal Penganiayaan Kini Makin Jelas
Warisan Bisa Bikin Heboh, Hukum Perdata Punya Aturannya
Nadiem Ajukan Banding, Hukuman Turun Setahun, Duit Pengganti Ikutan Dipangkas