Jumat, 30 Oktober 2026

Dolar Muncul di Sidang Kuota Haji, Saksi Ungkap Cerita di Balik Uang

Photo Author
Awok, Beritaidn.com
- Selasa, 29 September 2026 | 13:28 WIB
Dolar Muncul di Sidang Kuota Haji, Saksi Ungkap Cerita di Balik Uang (Beritaonline.co - ilustrasi)
Dolar Muncul di Sidang Kuota Haji, Saksi Ungkap Cerita di Balik Uang (Beritaonline.co - ilustrasi)

Beritaonline.co - Sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023–2024 kembali menghadirkan cerita soal uang.

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan sejumlah foto barang bukti uang tunai dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).

Bukan cuma satu jenis mata uang yang muncul. Ada dolar Amerika Serikat sampai rupiah. Ibaratnya, dompet dalam persidangan kali ini benar-benar lintas mata uang.

Salah satu barang bukti yang ditampilkan berupa uang senilai USD4.000. Uang tersebut disebut jaksa disita dari saksi Muhammad Ivan Suryanata, mantan Analis Kebijakan Ahli Muda di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Baca Juga: Prabowo Datang Takziah, Obrolan dengan Megawati Ikut Bahas Bangsa

Awalnya, jaksa menanyakan dari mana asal uang tersebut. Ivan sempat mengaku lupa dan menyebut nominal yang dia ingat hanya sekitar USD2.000.

Jaksa kemudian mengingatkan Ivan agar fokus memberikan keterangan dalam persidangan.

Jaksa juga membacakan berita acara penyitaan tertanggal 22 Desember 2025. Dalam dokumen tersebut tercatat adanya uang yang disita dari tangan Ivan.

Setelah itu, Ivan memberikan klarifikasi mengenai asal uang tersebut.

Baca Juga: Minyak Rusia Makin Susah Dikepoin, Putin Batasi Data Harga hingga Rute Ekspor

Menurut keterangannya di persidangan, uang tersebut bukan berasal dari uang pribadinya. Ivan mengatakan uang itu diberikan oleh pihak lain dan dirinya diminta menerima uang tersebut untuk kemudian menjalani pemeriksaan.

“Jadi dari Bu Ijah dipanggil dikasih ke saya, saya disuruh terima dan suruh BAP,” kata Ivan dalam persidangan.

Jaksa kemudian memastikan kembali mengenai uang tersebut.

“Disuruh kembalikan, disita oleh penyidik?” tanya jaksa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Awok

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X