“Iya. Dari Bu Ijah dikasih ke saya,” jawab Ivan.
Baca Juga: Iming-iming Jadi Petugas Damkar Berujung Kerugian Rp70 Juta, Polisi Turun Tangan
Belum selesai soal dolar, jaksa kembali menampilkan foto barang bukti lainnya.
Kali ini berupa uang tunai sebesar Rp17,5 juta yang juga disebut disita dari Ivan.
Jaksa menyebut uang tersebut tercatat sebagai barang bukti nomor 1648. Dalam persidangan, uang itu disebut diperoleh Ivan dari Muhammad Ismail, pihak travel Saidi Putra asal Kalimantan yang disebut memiliki hubungan kerabat dengan saksi.
Nah, jaksa kemudian menggali tujuan pemberian uang tersebut.
“Urusannya dengan?” tanya jaksa.
Jawaban Ivan cukup singkat.
“(Fee) percepatan, Pak,” jawabnya.
Dua kata yang langsung bikin suasana sidang kembali serius: fee percepatan.
Istilah tersebut memang muncul dalam rangkaian persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Dalam perkembangan perkara sebelumnya, KPK juga menyebut adanya fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan.
Ivan Suryanata dihadirkan JPU KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Ia diperiksa untuk sejumlah terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca Juga: Sambo Diperiksa soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Tapi Belom Tentu Penghuninya
Artikel Terkait
Indonesia Hormati Pengampunan Mutlak Filipina untuk Mary Jane Veloso, Tanggung Jawab Kini Beralih ke Manila
KPK Bongkar BPN Jatim, Duit Dolar dan Perhiasan Diduga Emas Jadi Barang Bukti
Bullying Makin Marak, Orang Tua dan Sekolah Jangan Cuma Geleng-Geleng Kepala
Praperadilan Silmy Karim Masuk Tahap Putusan, 15 Surat KPK Digugat
Iming-iming Jadi Petugas Damkar Berujung Kerugian Rp70 Juta, Polisi Turun Tangan