Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold EP Hutagalung mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah Cengkareng.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba.
Baca Juga: Singapura Kehilangan Pemain, Indonesia Manfaatkan Penalti untuk Menang 2-0
Penindakan terhadap AHY dilakukan pada Rabu (23/9) malam. Tersangka diketahui merupakan salah satu Target Operasi (TO) Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Ketika petugas melakukan penindakan, tersangka sempat mencoba melarikan diri.
Namun, polisi berhasil mengamankannya sebelum kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah kontrakan yang ditempati AHY.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan sebuah koper yang berisi sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Guruh Soekarnoputra Wafat, Keluarga dan PDI Perjuangan Sampaikan Penghormatan Terakhir
Polisi menyita satu klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 20,69 gram. Selain sabu, ditemukan pula 99 butir ekstasi yang memiliki logo "WhatsApp".
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 173 cartridge berisi cairan etomidate.
Dengan demikian, barang bukti dalam kasus tersebut terdiri atas tiga jenis, yakni sabu, ekstasi, dan cartridge cairan etomidate.
Kepolisian memperkirakan nilai ekonomis seluruh barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp850 juta. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan terhadap tersangka.
Baca Juga: Tulungagung Jadi Lokasi Uji Coba Sistem Rujukan Berbasis Kompetensi, KRIS, dan iDRG
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro mengatakan penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan.
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Artikel Terkait
Main Tangan Jangan Sembarangan, Pasal Penganiayaan Kini Makin Jelas
Warisan Bisa Bikin Heboh, Hukum Perdata Punya Aturannya
Nadiem Ajukan Banding, Hukuman Turun Setahun, Duit Pengganti Ikutan Dipangkas
Jangan Main Pungli, Bisa Terjerat Hukum dan Bikin Urusan Panjang
Urusan Izin Bangunan Berujung Hukum, Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka