Polisi berupaya mengetahui sumber barang yang ditemukan sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Menurut Wisnu, seluruh barang bukti ditemukan dalam penguasaan tersangka ketika polisi melakukan penggeledahan.
Pemeriksaan terhadap tersangka dan pengembangan perkara masih terus dilakukan.
Baca Juga: Urusan Izin Bangunan Berujung Hukum, Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau masyarakat untuk ikut membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika.
Masyarakat diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Kepolisian menyatakan partisipasi masyarakat dapat membantu proses pengungkapan jaringan peredaran narkotika.
Informasi yang diberikan masyarakat dapat menjadi bagian dari upaya penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Baca Juga: DPR Minta Kalapas Cibinong Diperiksa Terkait Temuan Kamar Mirip Apartemen
Dalam perkara ini, AHY diproses berdasarkan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka terancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait kasus tersebut.
Pengembangan dilakukan untuk mengetahui asal barang bukti sekaligus mendalami ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika tersebut.***
Artikel Terkait
Main Tangan Jangan Sembarangan, Pasal Penganiayaan Kini Makin Jelas
Warisan Bisa Bikin Heboh, Hukum Perdata Punya Aturannya
Nadiem Ajukan Banding, Hukuman Turun Setahun, Duit Pengganti Ikutan Dipangkas
Jangan Main Pungli, Bisa Terjerat Hukum dan Bikin Urusan Panjang
Urusan Izin Bangunan Berujung Hukum, Bupati Gowa Ditetapkan Tersangka