Jumat, 30 Oktober 2026

Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Sidang Perdana TPPU Digelar Pekan Depan

Photo Author
Glowor, Beritaidn.com
- Jumat, 2 Oktober 2026 | 20:13 WIB
Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah resmi masuk Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. (Beritaonline.co - ilustrasi)
Perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah resmi masuk Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. (Beritaonline.co - ilustrasi)

Beritaonline.co - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menetapkan jadwal persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.

"Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister tiga terdakwa," kata Andi Saputra, dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).

Andi merinci nomor persidangan tiga orang yang dimaksud. Salah satunya adalah Febrie Adriansyah yang teregister dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Sementara dua pihak lain yang didaftarkan oleh PN Jakpus untuk persidangan atas nama Don Ritto dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst dan Nurman Herin dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Baca Juga: Dapur MBG Bakal Diawasi dari Pusat, CCTV dan AI Siap Ikutan Ngintip

"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026)," ungkap Andi Saputra.

Namun Andi tak membeberkan secara detail terkait persidangan Febrie Adriansyah dan lainnya. Termasuk majelis hakim yang akan memimpin rangkaian sidang tersebut.

Masuknya perkara Febrie Adriansyah ke meja hijau merupakan tindak lanjut dari penuntatasan proses prapenuntutan oleh pihak Kejagung.

Diketahui berkas penyidikan kasus tersebut sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P-21) pada Rabu (16/9/2026), yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: Resep Risol Mayo Sosis, Renyah di Luar dan Creamy di Dalam

Adapun proses penyidikan perkara ini dilakukan secara terpadu yang dipimpin Tim 9 Kejaksaan Agung bersama Kortastipidkor Polri, KPK, dan Komisi Kejaksaan menjerat ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana korupsi pokok dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Konstruksi perkara ini mengungkap tiga klaster korupsi sekaligus, yang terdiri dari dugaan penyimpangan pasokan batu bara PT PLN, kelanjutan penanganan perkara korupsi PT Asabri, hingga rekayasa transaksi pencucian uang utang-piutang korporasi yang melibatkan PT CBS dan PT KNI.

Dari serangkaian penggeledahan dalam penyidikan, tim penyidik mengamankan dan menyita aset berharga, mata uang asing, hingga emas batangan seberat 74 kilogram dengan total nilai taksiran menembus Rp476 miliar.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Glowor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X