Beritaonline.co - Kalau bicara soal kekerasan seksual terhadap anak, satu hal yang tidak boleh hilang adalah keberpihakan kepada korban.
Jangan sampai kasus serius malah dianggap sepele hanya karena muncul alasan “sudah diselesaikan secara kekeluargaan”.
Peneliti Bidang Sosial The Indonesian Institute (TII), Made Natasya Restu Dewi Pratiwi, menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan anak, harus mengutamakan korban, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak anak.
“Pada akhirnya, penanganan kasus kekerasan seksual harus selalu berpihak pada korban, memberikan kepastian hukum dan efek jera, serta tidak boleh menyepelekan korban, bahkan berujung selesai hanya karena dalih kekeluargaan,” kata Natasya, dikutip Beritaonline.co di Jakarta.
Baca Juga: Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp8,3 Juta, Mulai Kerja 1 Oktober 2026
Pernyataan tersebut disampaikan Natasya merespons putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang membebaskan terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 4 tahun.
Menurut Natasya, perkara tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan bagaimana sistem hukum melihat kondisi korban, terutama anak yang masih sangat belia.
Ia menilai, pembebasan terdakwa menunjukkan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual di Indonesia masih perlu diperkuat agar benar-benar menggunakan perspektif korban dan pendekatan yang ramah terhadap trauma.
Baca Juga: Bulog Jelaskan Perbedaan Beras Premium untuk MBG dan Beras Fortifikasi
Natasya menyoroti anggapan bahwa kondisi trauma korban bisa dinilai hanya berdasarkan respons yang terlihat secara langsung.
Menurut dia, seseorang yang mengalami trauma tidak selalu menunjukkan tanda-tanda yang mudah dikenali oleh orang lain.
Dengan kata lain, jangan sampai muncul logika, “Kalau kelihatannya biasa saja berarti tidak trauma.” Urusan trauma tidak sesederhana melihat ekspresi wajah atau bagaimana seseorang merespons ketika bertemu orang tertentu.
Untuk mengetahui kondisi psikologis korban secara tepat, menurut Natasya, diperlukan asesmen psikologis oleh tenaga profesional.
Baca Juga: Sudah Ada Sidak ke Dapur MBG, Kenapa Dugaan Keracunan Masih Terjadi?
Artikel Terkait
KPK Bongkar BPN Jatim, Duit Dolar dan Perhiasan Diduga Emas Jadi Barang Bukti
Bullying Makin Marak, Orang Tua dan Sekolah Jangan Cuma Geleng-Geleng Kepala
Praperadilan Silmy Karim Masuk Tahap Putusan, 15 Surat KPK Digugat
Iming-iming Jadi Petugas Damkar Berujung Kerugian Rp70 Juta, Polisi Turun Tangan
Dolar Muncul di Sidang Kuota Haji, Saksi Ungkap Cerita di Balik Uang