Gampangnya begini: kalau seseorang meminta uang tambahan yang tidak tercantum dalam tarif resmi untuk memberikan pelayanan yang seharusnya menjadi hak masyarakat, itu bisa menjadi persoalan pungli.
Baca Juga: Main Tangan Jangan Sembarangan, Pasal Penganiayaan Kini Makin Jelas
Kalau seseorang memberikan atau menjanjikan sesuatu untuk memengaruhi keputusan atau tindakan pejabat, persoalannya bisa masuk ke ranah suap.
Jangan sampai semua duit yang keluar disebut “uang rokok”. Rokoknya juga kagak ikut menikmati!
Pungli berpotensi muncul di berbagai layanan yang berhubungan dengan masyarakat.
Mulai dari pelayanan administrasi, perizinan, pendidikan, kesehatan, sampai pelayanan pemerintahan lainnya.
Baca Juga: Selain Pasang Laut, Gelombang hingga 3 Meter Mengintai Perairan Bali
Namun, bukan berarti setiap pembayaran kepada petugas otomatis disebut pungli.
Kalau ada tarif resmi, dasar hukumnya jelas, jumlahnya transparan, dan pembayarannya dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan, tentu berbeda dengan pungutan yang tidak memiliki dasar.
Karena itu masyarakat perlu membedakan antara biaya resmi dan pungutan tidak resmi.
Salah satu cara mencegah pungli adalah masyarakat berani bertanya.
“Pak, ini tarif resminya berapa?”
“Dasar pembayarannya apa?”
“Bayarnya lewat mana?”
Baca Juga: Prabowo Selenggarakan Ratas di Istana Merdeka, Wujudkan Pendidikan Gratis Sampai Universitas
Artikel Terkait
Duit Rp106,3 M Disita, KPK Dalemin Dugaan Aliran ke Menteri ATR/BPN
KPK Dalami Proyek Pemkab Bekasi yang Diduga Diarahkan Anggota Polri
Main Tangan Jangan Sembarangan, Pasal Penganiayaan Kini Makin Jelas
Warisan Bisa Bikin Heboh, Hukum Perdata Punya Aturannya
Nadiem Ajukan Banding, Hukuman Turun Setahun, Duit Pengganti Ikutan Dipangkas