Selain itu, tim penasihat hukum mempersoalkan penyerahan dokumen perkara. Mereka menyatakan surat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan baru diterima ketika agenda pemeriksaan saksi sudah berlangsung.
Dengan sejumlah alasan tersebut, kuasa hukum meminta agar Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou dijatuhi putusan bebas atau lepas.
Pihak pembela menilai belum terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan ketiga terdakwa dalam jaringan kejahatan elektronik yang menyasar warga Jepang.
Meski demikian, perkara tersebut masih berada dalam tahap pembuktian di persidangan. Majelis hakim akan memeriksa fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak sebelum menentukan putusan.
Keterkaitan aktivitas ketiga terdakwa dengan tindak pidana sebagaimana didakwakan pun masih menjadi persoalan yang harus dibuktikan dalam proses hukum. (Ato)
Artikel Terkait
Febrie Adriansyah Minta Kepemilikan Emas 74 Kg di Rumahnya Diperjelas
MK Tegaskan Pasal 509 KUHP Harus Diterapkan dengan Unsur Kesengajaan
Polres Jakpus Gagalkan Peredaran 25,2 Kg Sabu Senilai Rp30 Miliar di Depok
Jangan Asal Bilang Bebas, Bang! Bechi Keluar dengan Status Bersyarat
Cerai Boleh, Harta Jangan Bikin Berantem! Begini Aturan Gono-Gini