Jumat, 30 Oktober 2026

Kasus Siber Lintas Negara Bergulir di PN Surabaya, Tiga WNI Minta Dibebaskan

Photo Author
Glowor, Beritaidn.com
- Selasa, 22 September 2026 | 15:42 WIB
Kasus Siber Lintas Negara Bergulir di PN Surabaya, Tiga WNI Minta Dibebaskan (Beritaonline.co - ilustrasi)
Kasus Siber Lintas Negara Bergulir di PN Surabaya, Tiga WNI Minta Dibebaskan (Beritaonline.co - ilustrasi)

Selain itu, tim penasihat hukum mempersoalkan penyerahan dokumen perkara. Mereka menyatakan surat dakwaan dan Berita Acara Pemeriksaan baru diterima ketika agenda pemeriksaan saksi sudah berlangsung.

Dengan sejumlah alasan tersebut, kuasa hukum meminta agar Ahmad Pauji, Endang Sumarna, dan Jun Meou dijatuhi putusan bebas atau lepas.

Pihak pembela menilai belum terdapat bukti yang menunjukkan keterlibatan ketiga terdakwa dalam jaringan kejahatan elektronik yang menyasar warga Jepang.

Meski demikian, perkara tersebut masih berada dalam tahap pembuktian di persidangan. Majelis hakim akan memeriksa fakta dan alat bukti yang diajukan para pihak sebelum menentukan putusan.

Keterkaitan aktivitas ketiga terdakwa dengan tindak pidana sebagaimana didakwakan pun masih menjadi persoalan yang harus dibuktikan dalam proses hukum. (Ato)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Glowor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X