Jumat, 30 Oktober 2026

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp8,3 Juta, Mulai Kerja 1 Oktober 2026

Photo Author
Cinta, Beritaidn.com
- Rabu, 30 September 2026 | 12:49 WIB
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp8,3 Juta, Mulai Kerja 1 Oktober 2026 (Beritaonline.co - ilustrasi)
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp8,3 Juta, Mulai Kerja 1 Oktober 2026 (Beritaonline.co - ilustrasi)

Beritaonline.co - Buat yang selama ini mengira kerja di desa cuma identik dengan rapat, tanda tangan berkas, dan ngopi sambil ngobrol, siap-siap mengubah persepsi.

Pemerintah menetapkan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berada di kisaran Rp6,8 juta hingga Rp8,3 juta per bulan.

Besaran tersebut disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di wilayah masing-masing.

Jadi, nominalnya tidak asal comot dari angka kalender, tetapi menyesuaikan lokasi tempat manajer bertugas.

Baca Juga: Bulog Jelaskan Perbedaan Beras Premium untuk MBG dan Beras Fortifikasi

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menjelaskan, manajer Kopdes Merah Putih dijadwalkan mulai bekerja pada 1 Oktober 2026.

Menurut Zulhas, angka gaji tersebut mempertimbangkan besarnya tanggung jawab manajer dalam menjalankan koperasi sekaligus mendorong aktivitas ekonomi masyarakat di tingkat desa.

“Karena tanggung jawabnya berat, untuk mengembangkan ekonomi di desa itu, itu dilihat daerahnya, sesuai dengan UMK daerah itu antara Rp6,8 juta sampai Rp8,3 juta,” kata Zulhas dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan.

Zulhas menambahkan, nominal tersebut sudah mencakup tunjangan. Artinya, bukan cuma angka gaji pokok yang terlihat manis di atas kertas.

Baca Juga: Dulu Perempuan Dianggap Cukup di Belakang, Kini Kowad Bisa Panggul Senjata

“Jadi Rp6,8 juta atau Rp8,3 juta itu sudah semuanya, berikut tunjangan,” ujarnya.

Kontrak Dua Tahun, Bukan Kerja Coba-Coba

Nah, ada satu hal yang perlu dicatat. Manajer Kopdes Merah Putih bukan berstatus pegawai tetap.

Mereka akan bekerja sebagai Pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan masa kontrak selama dua tahun.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Cinta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X