Baca Juga: Dolar Muncul di Sidang Kuota Haji, Saksi Ungkap Cerita di Balik Uang
Para manajer tersebut berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).
“Statusnya pegawai kontrak waktu tertentu, selama dua tahun,” jelas Zulhas.
Jadi, sederhananya, kontraknya dua tahun. Selama periode tersebut, manajer punya tugas untuk memastikan koperasi benar-benar jalan dan tidak sekadar punya papan nama yang kinclong.
Pemerintah menargetkan seluruh posisi manajer Koperasi Merah Putih sudah terisi dan mulai bekerja pada 1 Oktober 2026.
Baca Juga: Praperadilan Silmy Karim Masuk Tahap Putusan, 15 Surat KPK Digugat
Dalam proses penempatan, pemerintah juga mengupayakan agar para manajer ditugaskan sedekat mungkin dengan daerah asal atau domisili mereka.
Konsep ini diharapkan membuat para manajer lebih mudah beradaptasi dengan lingkungan kerja dan memahami kondisi masyarakat setempat.
Sebab, mengurus koperasi desa tentu tidak cukup hanya bermodal teori. Harus tahu juga kondisi lapangan. Jangan sampai baru turun ke desa sudah bingung mencari jalan ke koperasinya.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi setelah para manajer mulai bekerja.
Baca Juga: Sudah Ada Sidak ke Dapur MBG, Kenapa Dugaan Keracunan Masih Terjadi?
Pada 7 Oktober 2026, kementerian lintas sektor dijadwalkan melakukan evaluasi bersama untuk melihat perkembangan penempatan manajer sekaligus kesiapan operasional koperasi.
Evaluasi tersebut akan melibatkan deputi dan perwakilan para direktur utama.
Zulhas mengatakan, evaluasi diperlukan karena Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memiliki fungsi yang lebih luas dibandingkan sekadar tempat jual-beli kebutuhan masyarakat.
“Karena koperasi ini kan bukan supermarket. Tapi dia infrastruktur pemerintah,” kata Zulhas.
Artikel Terkait
Sambo Diperiksa soal Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Tapi Belom Tentu Penghuninya
Prabowo Datang Takziah, Obrolan dengan Megawati Ikut Bahas Bangsa
Polwan Bukan Tiba-Tiba Ada, Sejarahnya Dimulai dari Enam Perempuan
Dulu Perempuan Dianggap Cukup di Belakang, Kini Kowad Bisa Panggul Senjata
Bulog Jelaskan Perbedaan Beras Premium untuk MBG dan Beras Fortifikasi