Angka tersebut tentu bukan nominal yang bisa dianggap receh. Kalau dompet masyarakat kehilangan uang receh saja biasanya langsung dicari sampai kolong meja, ini yang sedang diproses merupakan dugaan kerugian negara dalam jumlah sangat besar.
Baca Juga: Iming-iming Jadi Petugas Damkar Berujung Kerugian Rp70 Juta, Polisi Turun Tangan
Namun, seluruh dugaan tersebut nantinya akan diuji melalui proses persidangan.
Dalam penyidikan, Kejagung menyebut telah memeriksa sekitar 233 saksi dan empat orang ahli.
Penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa surat, dokumen, serta barang bukti lainnya.
Selanjutnya, tim penuntut umum Kejari Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Prabowo Datang Takziah, Obrolan dengan Megawati Ikut Bahas Bangsa
Perkara ini juga masih berkembang. Kejagung telah menetapkan Kolonel Cpl Budi Utomo sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola MBG.
Budi ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2026 dan saat ini ditahan di Pomdam Jaya.
Penanganannya dilakukan melalui mekanisme koneksitas dengan melibatkan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.
Sementara itu, enam tersangka yang telah dilimpahkan kini menunggu proses berikutnya di pengadilan.
Singkatnya, perkara dugaan korupsi MBG ini belum selesai. Justru babak persidangan segera dimulai.
Publik tinggal menunggu bagaimana fakta, bukti, dan keterangan para pihak akan diuji di hadapan majelis hakim. ***
Artikel Terkait
Prabowo Datang Takziah, Obrolan dengan Megawati Ikut Bahas Bangsa
Polwan Bukan Tiba-Tiba Ada, Sejarahnya Dimulai dari Enam Perempuan
Dulu Perempuan Dianggap Cukup di Belakang, Kini Kowad Bisa Panggul Senjata
Bulog Jelaskan Perbedaan Beras Premium untuk MBG dan Beras Fortifikasi
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Tembus Rp8,3 Juta, Mulai Kerja 1 Oktober 2026