Jumat, 6 November 2026

Waduh, Episode Baru Lagi! Perwira Tinggi Polri Keempat Masuk Daftar Tersangka

Photo Author
Awok, Beritaidn.com
- Kamis, 5 November 2026 | 23:40 WIB
Waduh, Episode Baru Lagi! Perwira Tinggi Polri Keempat Masuk Daftar Tersangka (Britaidn.com - ilustrasi)
Waduh, Episode Baru Lagi! Perwira Tinggi Polri Keempat Masuk Daftar Tersangka (Britaidn.com - ilustrasi)

Beritaidn.com - Kasus dugaan penyadapan dan akses ilegal komunikasi yang menyasar Presiden Prabowo Subianto ternyata belum selesai.

Drama di balik kasus ini justru semakin panjang. Satu lagi perwira tinggi Polri berinisial SU resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Pengumuman tersebut disampaikan pada Kamis (5/11/2026). Dengan penetapan SU, jumlah tersangka kini bertambah menjadi empat orang.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan mantan Kapolri Jenderal LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.

Kalau sebelumnya publik dibuat penasaran dengan tiga nama, kini muncul satu nama tambahan. Ibarat serial televisi, kasus ini ternyata belum memasuki episode terakhir.

Baca Juga: Pucok Krueng Lhoknga, Pesona Kolam Biru Kehijauan di Tengah Tebing Karst Aceh Besar

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto menjelaskan, SU sebelumnya berstatus sebagai saksi.

Namun, setelah menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan secara intensif, penyidik menemukan bukti yang mengarah pada keterlibatannya.

Menurut Suhermanto, bukti-bukti tersebut membuat penyidik menyimpulkan bahwa SU memenuhi unsur perbuatan melawan hukum.

“Maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Baca Juga: Konser BTS di Jakarta Bakal Tayang di 2.800 Bioskop Dunia, ARMY Bisa Nonton dari Berbagai Negara

Punya Peran Penting dalam Monitoring Center

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga membeberkan posisi SU yang ternyata bukan orang sembarangan.

SU diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri selama sembilan tahun, yakni sejak 2010 hingga 2019. Saat ini, ia disebut menjadi dewan pembina monitoring center.

Posisi tersebut membuat SU diduga memiliki peran penting dalam aktivitas penyadapan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Awok

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X