Suhermanto menjelaskan, apabila EH dan ASN hendak melakukan provisioning atau penyadapan, mereka harus mendapatkan izin dari SU.
Baca Juga: 780 Ribu Orang Diperkirakan Turun ke Jalan, Prancis Siagakan 70 Ribu Personel Keamanan
Dengan kata lain, aktivitas tersebut tidak bisa berjalan begitu saja tanpa persetujuannya.
Lebih mengejutkan lagi, penyidik mengungkap dugaan keterlibatan SU dalam penghapusan file hasil penyadapan ilegal.
Peristiwa itu disebut terjadi pada Oktober 2026. Saat itu, ASN dan EH diduga meminta SU menghapus file-file hasil penyadapan yang sebelumnya dilakukan atas perintah tersangka LSP.
“Dan tersangka SU melakukan penghapusan terhadap file-file hasil penyadapan selama ini,” ungkap Suhermanto.
Nah, bagian penghapusan file inilah yang membuat kasus tersebut semakin menarik perhatian.
Baca Juga: SM Entertainment Siapkan Comeback Besar pada Awal 2027, Seulgi hingga RIIZE Masuk Daftar
Sebab, bukan hanya dugaan penyadapan yang menjadi sorotan, tetapi juga dugaan upaya menghilangkan jejak digital.
Meski sudah resmi menyandang status tersangka, SU belum ditahan oleh penyidik.
Suhermanto menjelaskan, kondisi kesehatan SU sedang memburuk karena mengalami stroke sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan penahanan.
“Tersangka SU saat ini belum bisa kita lakukan penahanan karena kondisinya yang stroke,” ujarnya.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni Jenderal LSP, ASN, dan EH, tetap menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mako Brimob.
Baca Juga: Menjelajahi Keindahan Bawah Laut Pulau Rubiah, Surga Snorkeling di Sabang
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025
Artikel Terkait
Biar Nggak Salah Paham! Barang dari Ponpes HQ Mulai Dikembalikan Polri
Empat Kali Curi Motor, Mail Masih Ngeyel! Polisi Kembali Kasih Tiket ke Penjara
Jadi Atasan Bukan Berarti Bebas Bertindak, Dugaan Penganiayaan Prajurit TNI Diusut
Waduh, Istana Diduga Diintip! Mantan Kapolri Ikut Terseret Kasus Sadap
Waduh! SHM Asli Masih di Tangan, Kok Rumah Diduga Sudah Jadi Jaminan KPR di Bank?