Baca Juga: Ada Petunjuk Aliran Uang, KPK Sita Dokumen dari Rumah Pejabat ATR/BPN
"Kan celaka juga hanya mengkritisi, enggak suka, tapi enggak ada jalan keluar. Atau ABS. Dua-dua menurut kita tidak pas itu," lanjutnya.
RUU Perampasan Aset saat ini menjadi salah satu agenda yang tengah dibahas di DPR RI. Komisi III DPR menargetkan penyusunan draf dan pembahasan regulasi tersebut dapat diselesaikan sebelum akhir 2026.
Aturan tersebut diarahkan untuk memperkuat instrumen penegakan hukum terkait aset yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga aktivitas perjudian daring.
Di tengah proses tersebut, pernyataan Paloh menekankan pentingnya menjaga agar pembahasan RUU tetap fokus pada substansi dan menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan, tanpa terjebak dalam polemik yang berkepanjangan.***
Artikel Terkait
Anggaran MBG Rp79 Triliun Belum Terealisasi hingga September 2026
Prabowo Ungkap Strategi KDKMP Bikin Harga Pangan Lebih Terjangkau
Nusron Wahid Disebut Sudah 6 Bulan Mundur dari Kepengurusan DPP Golkar
Ada Petunjuk Aliran Uang, KPK Sita Dokumen dari Rumah Pejabat ATR/BPN
Tetebatu Lombok Masuk Nominasi Desa Wisata Terbaik Dunia