Jumat, 30 Oktober 2026

Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen Sehari Setelah Suyudi Resmi Jadi Kapolri

Photo Author
Glowor, Beritaidn.com
- Sabtu, 3 Oktober 2026 | 10:13 WIB
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen Sehari Setelah Suyudi Resmi Jadi Kapolri (Bertaonline.co - ilustrasi)
Polri Mutasi 88 Pati dan Pamen Sehari Setelah Suyudi Resmi Jadi Kapolri (Bertaonline.co - ilustrasi)

Selain itu, Irjen Pol. Rudi Darmoko ditugaskan sebagai Kalemdiklat Polri, sedangkan Irjen Pol. Andik Setiyono mendapat tugas sebagai Astamarena Kapolri.

Baca Juga: Resep Opor Ayam Kuning yang Gurih dan Kaya Rempah, Cocok untuk Menu Makan Keluarga

Posisi Aslog Kapolri diberikan kepada Brigjen Pol. Agus Dwi Hermawan dan As SDM Kapolri kepada Brigjen Pol. Deni Dharmapala.

Perubahan juga terjadi pada sejumlah posisi lain. Irjen Pol. Mahmud Nazly Harahap ditugaskan sebagai Kadivpropam Polri, Irjen Pol. Roberto G.M. Pasaribu sebagai Kadiv TIK Polri, dan Brigjen Pol. Tubagus Ami Prindani sebagai Kadensus 88 Antiteror Polri.

Sementara itu, rotasi di tingkat kewilayahan mencakup sejumlah jabatan kapolda. Irjen Pol. Dadang Hartanto ditugaskan sebagai Kapolda Metro Jaya, menggantikan Asep Edi Suheri. Irjen Pol. Suwondo Nainggoan mendapat tugas sebagai Kapolda Maluku, sedangkan Irjen Pol. Suhendri menjadi Kapolda Kepri dan Irjen Pol. Arman Achdiat menjadi Kapolda Riau.

Pergantian juga mencakup sejumlah wilayah lain, seperti NTT, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan, Jambi, Gorontalo, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, serta Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Kantara Chapter 1 Jadi Film India Terbaru dengan Kisah Legenda dan Konflik Leluhur

Polri menyatakan para personel yang menerima amanah baru diharapkan segera menyesuaikan diri dengan tanggung jawab masing-masing.

Mereka juga diminta melanjutkan program yang telah berjalan serta memberikan pelayanan kepolisian secara optimal kepada masyarakat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Halaman:

Editor: Glowor

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X