Jumat, 30 Oktober 2026

Gaji Rocky Gerung Jadi Wantimpres Tembus Rp76,5 Juta per Bulan

Photo Author
Cinta, Beritaidn.com
- Minggu, 4 Oktober 2026 | 03:37 WIB
Gaji Rocky Gerung Jadi Wantimpres Tembus Rp76,5 Juta per Bulan (Beritaonline.co - ilustrasi)
Gaji Rocky Gerung Jadi Wantimpres Tembus Rp76,5 Juta per Bulan (Beritaonline.co - ilustrasi)

Rocky juga menyebut Wantimpres memiliki kedudukan etis untuk melihat berbagai dampak atau ekses dari kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Febrie Adriansyah, Sidang Perdana TPPU Digelar Pekan Depan

Selain itu, Wantimpres memiliki fungsi politis untuk memonitor situasi politik dan kebudayaan.

Menurut Rocky, anggota Wantimpres harus mampu mengambil jarak dari berbagai peristiwa konkret agar dapat melihat persoalan secara lebih luas.

"Karena itu pertanggungjawaban pertama adalah kemampuan untuk mengambil jarak dari peristiwa-peristiwa konkret. Jadi dewan ini bukan untuk melayani pertanyaan-pertanyaan konkret harian," katanya.

Ketua Wantimpres Pratikno mengatakan anggota Wantimpres berasal dari berbagai latar belakang, profesi, agama, dan pengalaman.

Baca Juga: Nushrratt Bharuccha Alami Kecelakaan di Bali, Tim Siapkan Operasi Tulang Belakang

Menurut Pratikno, keberagaman pengalaman tersebut diharapkan dapat menjadi modal untuk memberikan masukan kepada Presiden Prabowo.

"Anggota-anggota Wantimpres yang baru ini adalah tokoh-tokoh nasional dari berbagai bidang dari berbagai agama, dari berbagai profesi yang sudah berpengalaman membaktikan diri pada negeri kita tercinta," kata Pratikno.

Pratikno menegaskan tugas utama Wantimpres adalah memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden.

"Jadi tugas kami memang khusus dengan satu beneficiary ya, yaitu bapak presiden. Jadi kami tugasnya adalah memberikan masukan, pertimbangan kepada bapak presiden," sambungnya.

Baca Juga: Kantara Chapter 1 Jadi Film India Terbaru dengan Kisah Legenda dan Konflik Leluhur

Hak Keuangan Rp76,5 Juta per Bulan

Selain soal tugas, posisi Wantimpres juga memiliki hak keuangan yang telah diatur pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres, hak keuangan Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan setiap bulan sebesar Rp76,5 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.
Halaman:

Editor: Cinta

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X