Meski begitu, pernyataan tersebut merupakan pandangan pemerintah. Ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Di tengah ramainya persoalan ini, Prasetyo meminta masyarakat tidak perlu khawatir.
Ia menjelaskan bahwa penyadapan sebenarnya memiliki aturan dan mekanisme tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan di lingkungan Polri.
Menurutnya, dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh oknum tertentu dan kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Jadi, masyarakat tidak perlu ikut-ikutan panik setiap kali mendengar kata penyadapan. Yang terpenting, proses hukum harus berjalan dan fakta harus dibuka.
Kini publik menunggu langkah kepolisian untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, bagaimana modusnya, dan sejauh mana dugaan penyadapan tersebut dilakukan.
Sebab, dalam urusan keamanan negara, komunikasi bukan sekadar soal telepon berdering. Ada privasi, keselamatan, dan kepentingan negara yang harus dilindungi. (Leg)
Artikel Terkait
Berubah dari Gaya Punk Rock Jadi Santa Claus, Mariah Carey Sambut Natal dengan Cara Unik
Ubed Bidik Hasil Maksimal di Korea Open 2026, Meski Kondisi Fisik Belum Pulih
Rekrutmen TNI AD 2027 Dibuka, Modalnya Semangat Bukan Uang Pelicin
Bayern Muenchen Tundukkan Atletico Madrid 2-0, Lennart Karl dan Konrad Laimer Jadi Penentu Kemenangan
Trump Bakal Setop Bantuan Militer untuk Israel pada 2026, Netanyahu Justru Disebut Ingin Lepas dari Ketergantungan AS