“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata Fikri.
Temuan itu merupakan hasil sidak kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026. Sebelumnya, Ombudsman sudah melakukan sidak pada Juli.
Namun saat itu tim Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan.
Pada sidak kedua, Ombudsman kembali menyebut sempat mengalami kendala ketika hendak masuk. Padahal, tim telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga.
Baca Juga: Presiden Prabowo Fokus Perkuat Industri Tekstil, Sektor Strategis Penyerap Tenaga Kerja
Tim Ombudsman akhirnya bisa masuk dan memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas setelah sebelumnya terjadi cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang disebut menghalangi akses mereka.
Kini, temuan soal fasilitas yang disebut berstandar apartemen tersebut tengah didalami Ditjenpas.
Publik masih menunggu hasil pemeriksaan untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di dalam lapas, siapa yang menggunakannya, serta apakah keberadaannya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Jadi, kalau biasanya orang masuk lapas buat menjalani masa hukuman, perkara Lapas Cibinong ini justru bikin publik bertanya-tanya: kok bisa ada fasilitas yang disebut “standar apartemen” di balik tembok penjara?
Jawabannya tentu bukan dari tebak-tebakan, tapi dari hasil pemeriksaan tim Ditjenpas dan pendalaman lebih lanjut. (Awo)