Baca Juga: Selain Pasang Laut, Gelombang hingga 3 Meter Mengintai Perairan Bali
Artinya, sertifikat halal bisa menjadi salah satu bagian dari strategi bisnis ketika produk Indonesia ingin bermain di pasar internasional.
Pelaksanaan sertifikasi halal bukan cuma urusan pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga bakal ikut membantu, terutama untuk pelaku UMK.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengatakan Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan umum kepada pemerintah daerah untuk mempercepat sertifikasi halal.
Pemda juga didorong mengalokasikan anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah untuk membantu pelaku UMK memperoleh sertifikasi halal.
Baca Juga: Prabowo Selenggarakan Ratas di Istana Merdeka, Wujudkan Pendidikan Gratis Sampai Universitas
Bahkan, anggaran APBD dari urusan koperasi-UMKM dan perindustrian dapat dimanfaatkan untuk memfasilitasi sertifikasi halal gratis bagi UMK sesuai kemampuan daerah.
Nah, ini yang ditunggu pelaku usaha kecil. Jangan sampai pedagang kecil baru dengar kata "sertifikasi" langsung pegang kalkulator sambil bilang, "Waduh, keluar duit lagi kagak nih?"
Pemerintah juga masih mengantisipasi berbagai persoalan teknis. Mulai dari ketersediaan lembaga inspeksi, kesesuaian kode HS, dokumen pengakuan, barang yang masih dalam perjalanan, integrasi sistem antarkementerian, sampai produk pangan asal hewan.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan pemerintah perlu memastikan implementasi kewajiban halal berjalan lancar.
Baca Juga: Kamar Mewah Gegerkan Lapas Cibinong, Ditjenpas Langsung Sidak
Ia juga menekankan pentingnya informasi dan pedoman yang seragam bagi pelaku usaha, petugas lapangan, pemerintah daerah, importir, eksportir, dan mitra luar negeri.
Intinya, pemerintah ingin aturan mulai 18 Oktober 2026 bisa berjalan dengan jelas.
Masyarakat mendapatkan perlindungan dan kepastian. Pelaku usaha mendapatkan pendampingan. Perdagangan tetap berjalan.
Jadi, jangan baru dengar "wajib halal" langsung panik.