Meski begitu, pernyataan tersebut merupakan pandangan pemerintah. Ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Di tengah ramainya persoalan ini, Prasetyo meminta masyarakat tidak perlu khawatir.
Ia menjelaskan bahwa penyadapan sebenarnya memiliki aturan dan mekanisme tersendiri berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk ketentuan di lingkungan Polri.
Menurutnya, dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh oknum tertentu dan kini menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Jadi, masyarakat tidak perlu ikut-ikutan panik setiap kali mendengar kata penyadapan. Yang terpenting, proses hukum harus berjalan dan fakta harus dibuka.
Kini publik menunggu langkah kepolisian untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, bagaimana modusnya, dan sejauh mana dugaan penyadapan tersebut dilakukan.
Sebab, dalam urusan keamanan negara, komunikasi bukan sekadar soal telepon berdering. Ada privasi, keselamatan, dan kepentingan negara yang harus dilindungi. (Leg)