Beritaonline.co - Pencarian lima jurnalis dan kru kapal cepat Arupadhatu 1 belum benar-benar selesai.
Basarnas memang tidak lagi mengerahkan seluruh kekuatan seperti saat operasi SAR khusus, tapi bukan berarti pencarian ditinggal begitu saja.
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Marsekal Madya TNI Mohammad Syafii menjelaskan, pencarian kini dialihkan menjadi operasi kesiapsiagaan atau operasi rutin sesuai wilayah kerja masing-masing.
Jadi, kalau ada yang bilang, “Wah, berarti pencariannya udahan dong?” Eits, jangan buru-buru bikin kesimpulan. Operasinya bukan ditutup, tapi polanya yang diganti.
“Jadi bukan operasi tidak dilaksanakan. Jadi operasi tidak dibuka secara khusus lagi, artinya menghadirkan seluruh kekuatan untuk melaksanakan operasi, itu enggak.
Tapi operasi dialihkan ke operasi kesiapsiagaan atau operasi rutin yang diarahkan kepada wilayah-wilayah tertentu sesuai sektornya masing-masing,” kata Syafii saat dihubungi Beritaonline.co, Rabu (23/9/2026).
Baca Juga: Lapas Kok Ada Fasilitas Mewah? Yusril Minta Ombudsman Buka-Bukaan
Perubahan pola tersebut dilakukan setelah salah satu anak buah kapal (ABK), Surakman, berhasil diidentifikasi.
Meski begitu, Basarnas tetap menyebarkan informasi mengenai keberadaan para korban.
Informasi tersebut disampaikan kepada nelayan, warga pesisir, maupun kapal-kapal yang sedang beraktivitas di perairan.
Stasiun radio pelayaran juga ikut menjadi jalur penyampaian informasi.
Jadi, ibaratnya bukan semua pasukan dikumpulin lagi buat turun bareng-bareng, tapi mata dan telinga di lapangan tetap dipasang.
Baca Juga: Aksi Hari Tani Nasional Dikawal Humanis, Polri Siapkan 26.386 Personel
Kalau ada informasi penting, langsung ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
Bukan Cuma Ngatur Jalan, Bang! Begini Panjangnya Sejarah Lalu Lintas Bhayangkara
OTT di Hotel, Dua PPPK Banyuasin Diduga Minta Fee dari Dana Revitalisasi
Selain Pasang Laut, Gelombang hingga 3 Meter Mengintai Perairan Bali
Bikin Gampang Warga, ETLE Satu Atap Diaktifkan di Samsat Polda Metro Jaya
Ulah Iseng Taruh Batu di Rel Kereta, Ancaman Penjara Sampai 15 Tahun!