Beritaonline.co - Buat pemilik kendaraan yang tiba-tiba mendapati kendaraannya kena blokir gara-gara pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sekarang nggak perlu bingung mau lari ke mana.
Tenang, bukan berarti harus keliling kota sambil bertanya, “Pak, kalau kendaraan saya diblokir, ngurusnya di mana?”
Korlantas Polri memastikan pengurusan administrasi kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran ETLE kini bisa dilakukan langsung di kantor Samsat.
Jadi, kalau kendaraan kena blokir, jangan malah menghilang seperti chat yang cuma dibaca tapi nggak dibalas. Datang saja ke Samsat dan ikuti prosedur yang berlaku.
Baca Juga: Jangan Sampai Agama Jadi Kostum, Sementara Uang Rakyat Jadi Godaan
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, layanan tersebut merupakan arahan Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Wibowo.
Program ini dibuat untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, sekaligus kepastian pelayanan kepada masyarakat.
“Jadi, masyarakat tidak perlu bingung harus ke mana untuk menyelesaikan proses administrasinya. Kami ingin pelayanan ini dapat diberikan secara mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi,” kata Made dalam keterangan yang diterima Beritaonline.co di Jakarta.
Melalui layanan di Samsat, masyarakat bisa mendapatkan informasi mengenai status pemblokiran kendaraan.
Baca Juga: Awas Jangan Berlente-Lente di Jalan Surabaya, Tilang Manual Balik Lagi!
Bukan cuma dikasih tahu, petugas juga akan menjelaskan tahapan yang harus dilakukan pemilik kendaraan untuk menyelesaikan persoalan administrasinya.
Jadi, masyarakat tidak perlu menebak-nebak sendiri.
“Ini maksudnya apa?”
“Harus ke mana?”
Artikel Terkait
Bukan Cuma Kejar Berita, PWI Jaksel Juga Kejar Pahala Lewat Santunan Anak Yatim
Jangan Cuma Nonton! Begini Pertolongan Saat Seseorang Alami Henti Jantung
Tawuran di Makassar Berakhir Tragis, Polisi Cari CCTV dan Periksa Saksi
Zaman Makin Canggih, Tawuran Diduga Dimobilisasi Lewat Instagram, 3 Pelajar Diperiksa Polisi
Awas Jangan Berlente-Lente di Jalan Surabaya, Tilang Manual Balik Lagi!